Galang Dana   >   Sosial

Lunasi Utang Puasamu dengan Membayar Fidyah

Baznas Jabar
Terkumpul Rp 0 / Rp 250,000,000
  • 0 Donasi
  • 0 Suka
Baznas Jabar

10/01/2024

- “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Q.s. al-Baqarah: 184)

Pengertian Fidyah
Secara bahasa,fidyah diambil dari kata fadaa yang artinya menebus atau mengganti. Sedangkan fidyah secara istilah memiliki arti denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili membagi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).

Kriteria Wajib Fidyah
Adapun ketentuan tentang siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa tertuang dalam surah al-Baqarah ayat 184.

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Berikut kriteria yang wajib membayar fidyah.
  • 1. Wanita hamil yang takut membahayakan janinnya jika puasa
  • 2. Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa
  • 3. Orang yang sudah tua (lansia) dan tidak mampu untuk berpuasa
  • 4. Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan.

Bagi seseorang dengan kriteria tersebut dan tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah puasa. Fidyah puasa ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

image-20240110142958-1_1704871800.png

Ketentuan Ukuran Fidyah
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, ukuran fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari. Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka dia harus membayar fidyah sebesar 10 mud atau sebesar 675 gram × 10 hari.

“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.”
(Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176)

Membayar utang puasa Ramadhan dengan Fidyah di ZX juga cukup mudah. Dengan hitungan Rp 45.000 per hari, Sahabat sudah bisa memberi makan satu dhuafa.

Waktu Mengeluarkan Fidyah
Fidyah puasa untuk orang mati boleh dilakukan kapan saja dan tidak ada ketentuan waktu jika didasarkan pada fiqih turats. Fidyah puasa bagi empat kriteria di atas boleh dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga dikeluarkan setelah terbenamnya matahari, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya, atau bahkan di luar bulan Ramadhan.

image-20240110142958-2_1704871800.png

ZX bersama BAZNAS Provinsi Jawa Barat akan membantu Sahabat menyalurkan fidyah puasa kepada saudara kita yang kurang mampu, anak yatim piatu, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa hingga ke pelosok.
Masih belum ada kabar terbaru
Belum ada donasi
Belum ada komentar