
Galang Dana
> Sosial
Terkumpul
Rp 0
/ Rp 250,000,000
Raih Keberkahan Karier dengan Zakat Profesi

Baznas Jabar
- 0 Donasi
- 0 Suka

Baznas Jabar
23/01/2024

Zakat profesi adalah zakat yang ditetapkan pada penghasilan dari profesi seseorang. Profesi sendiri diartikan sebagai pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan yang dikerjaan sendiri (dokter, penjahit), maupun pekerjaan yang dikerjakan bersama (pegawai negeri atau swasta) dengan sistem upah.
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
(Q.s. al-Baqarah/2: 267)
MUI menetapkan bahwa zakat penghasilan bisa dikeluarkan saat memenuhi nisab, yakni satu tahun (haul). Namun jika belum mencapai nisab, maka pendapatan selama satu tahun diakumulasi, kemudian zakat dikeluarkan bila penghasilan bersihnya mencapai nisab. MUI juga menetapkan kadar zakat profesi yakni sebesar 2,5%.
Bersama BAZNAS, ZX akan membantu Sahabat menyalurkan zakat kepada saudara kita yang kurang mampu, anak yatim, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa hingga ke pelosok.
Mari tunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan Sahabat melalui ZX.
Masih belum ada kabar terbaru
Belum ada donasi
Lembaran Doa & Harapan
Saat ini masih belum ada yang menyumbang untuk tujuan ini. Mulailah berdonasi sekarang.
10 Kampanye Terpilih Hari Ini

Berbagi Ilmu - Wujudkan Cita - Cita

Terkumpul
Sisa hari
Rp 10,880,000
178
Donasi paling cocok untuk kamu

Galang Dana
> Sosial
PW DMI Provinsi Jawa Barat
Cahaya Kasih Untuk Lansia Sebatang Kara

Terkumpul
Sisa hari
Rp 0
56