Raih Keberkahan Karier dengan Zakat Profesi
- 0 Donasi
- 0 Suka
23/01/2024
Zakat profesi adalah zakat yang ditetapkan pada penghasilan dari profesi seseorang. Profesi sendiri diartikan sebagai pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan yang dikerjaan sendiri (dokter, penjahit), maupun pekerjaan yang dikerjakan bersama (pegawai negeri atau swasta) dengan sistem upah.
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
(Q.s. al-Baqarah/2: 267)
MUI menetapkan bahwa zakat penghasilan bisa dikeluarkan saat memenuhi nisab, yakni satu tahun (haul). Namun jika belum mencapai nisab, maka pendapatan selama satu tahun diakumulasi, kemudian zakat dikeluarkan bila penghasilan bersihnya mencapai nisab. MUI juga menetapkan kadar zakat profesi yakni sebesar 2,5%.
Bersama BAZNAS, ZX akan membantu Sahabat menyalurkan zakat kepada saudara kita yang kurang mampu, anak yatim, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa hingga ke pelosok.
Mari tunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan Sahabat melalui ZX.
10 Kampanye Terpilih Hari Ini
Dahsyatnya Pahala Mengalir dari Sedekah Air
Raih Pahala Berlipat! Sedekah tuk Anak Panti Yatim
Hidangkan Kebahagiaan dengan Sedekah Makan
Sedekah Beras Darimu,Raih Setiap Butiran Pahalanya
Alirkan Pahala Terus Menerus dengan Sedekah Quran
Tunaikan Fidyah, Nutrisi Untuk Anak Kurang Mampu
Tebar Kebahagiaan dengan Paket Makan (Bageur Box)
Donasi paling cocok untuk kamu
Bantu Pengobatan Anak Penderita Hidrosefalus
Sedekah Air Minum Untuk Santri Penghapal Quran